Dispar Riau Lakukan Pelatihan Implementasi CHSE Bagi ASN Dinas Pariwisata se-Riau

Dispar Riau Lakukan Pelatihan Implementasi CHSE Bagi ASN Dinas Pariwisata se-Riau
Kepala Dinas Pariwisata Proinsi Riau Roni Rakhmat, S.STP, M.Si saat membuka Pelatihan Implementasi cleanliness, health, safety dan environment sustainability (CHSE) Bagi ASN.

DEWANATANEWS.COM, PEKANBARU - Untuk memulihkan sektor pariwisata Pasca pandemi corona, Dinas Pariwisata (Dispar) provinsi Riau bersama Dispar kabupaten/kota  Lakukan Pelatihan Implementasi cleanliness, health, safety dan environment sustainability (CHSE) Bagi ASN.

Progam CHSE dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membangkitkan kondisi sektor pariwisata di bumi Lancang Kuning yang terpuruk akibat corona. Dispar Riau akan lebih fokus pada kunjungan wisatawan nusantara atau domestik, sehingga sektor tersebut bisa mendapat harapan baru untuk pulih dan kembali bergerak.

Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 19-22 Juli 2022 dan mengambil tempat di Grand Central Hotel Pekanbaru.

Pelatihan ini diikuti 12 kabupaten/kota  peserta, dimana ,45 orang  terbagi dari Bappeda Provinsi  dan kabupaten/Kota, Dinas Pariwisata Provinsi  dan Kabupaten/Kota dan Dinas DPMPTSP Provinsi  dan kabupaten/Kota.

"

Ket Foto: Kepala Dinas Pariwisata Proinsi Riau Roni Rakhmat, S.STP, M.Si mengalungkan Tanda peserta Pelatihan CHSE Bagi ASN Tahun 2022

Penerima manfaat dari pelatihan ini adalah ASN se-Provinsi Riau, diharapkan melalui pelatihan ini seluruh peserta mampu memberikan informasi dan pengetahuan kepada para pelaku pariwisata di daerah masing-masing, CHSE dibidang pariwisata," jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat membuka secara langsung pelatihan tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir. Ini menunjukkan komitmen dan semangat kita bersama untuk membangun pariwisata dalam rangka kebersihan, kesehatan, keamanan, maupun keberlanjutan untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Provinsi Riau.

"Mari kita sama-sama menjadi agen untuk melakukan sertifikasi CHSE di Kabupaten/Kota masing-masing, khususnya di industri pariwisata," tutupnya.

Sementara narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan itu meliputi Wakil Ketua Komite Teknis Perumus SNI 03-09 Manajemen Pariwisata Kemenpar RI, Agus Priyono, Rohul Mazidah H SPi Si, analisis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, dan Diskes) Riau, Ignatius Trismon SKM MKL.

Dalam paparannya, Agus Priyono, menekankan bahwa paling sedikit 50 persen dari jumlah restoran/rumah makan, hotel, pondok wisata, dan 60 persen dari jumlah tempat penjualan cenderamata dan oleh-oleh, serta 75 persen tempat pusat informasi wisata di destinasi pariwisata sudah memenuhi persyaratan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

"Untuk tingkat provinsi, paling sedikit 60 persen kabupaten/kota di wilayah provinsi sudah memenuhi persyaratan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan destinasi pariwisata tingkat kabupaten/kota," kata Agus dari Kemenpar RI ini.

Ket Foto : Nara Sumber Pelatihan CHSE saat memberikan materi pelatihan kepada Peserta

Sedangkan, Rohul Mazidah H SPi Si, analisis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, lewat paparannya yang berjudul "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata", mengatakan, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Di mana, perizinan berusaha mencakup, perizinan berusaha berbasis risiko, yakni NIB, Sertifikat Standar, dan Izin. Lalu, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).

"Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha," sebutnya.

Menurut Rohul, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sedangkan narasumber dari Dinas Kesehatan (Diskes) Riau, Ignatius Trismon SKM MKL, yang mengusung judul "Verifikasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata Bidang Kesehatan Lingkungan", menjelaskan, tempat wisata dan sarana akomodasi adalah salah satu tempat orang berkumpul dan beraktifitas

"Makanya perlu diperhatikan pengelolaan lingkungan agar terwujudnya tempat wisata dan sarana akomodasi yang aman, nyaman, bersih dan sehat, serta tidak menjadi tempat penularan penyakit," katanya.

Selama ini, sebutnya, permasalahan kesehatan lingkungan di tempat wisata dan sarana akomodasi adalaah pengelolaan sampah dan limbah kurang baik, serta kurangnya kualitas dan kuantitas air dan sanitasi. "Ini yang perlu kita perhatikan bagaiman persoalan ini bisa diatasi," ucapnya.  

Usai pembukaan ditandai pengalungan tanda peserta Pelatihan CHSE dan Foto bersama dengan narasumber.* no/inf

#Wisata

Index

Berita Lainnya

Index