PELALAWAN — Pelarian terduga pelaku terakhir dalam kasus dugaan pencurian dana melalui ATM di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya berakhir. Tim Polsek Ukui berhasil menangkap Imam Charis Pramudya alias Imam bin Suyadi di sebuah penginapan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (29/10/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan informasi penangkapan tersebut pada Sabtu (31/10/2026).
Imam merupakan terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target terakhir dalam pengejaran kasus tersebut.
Kasus dugaan pencurian dana melalui ATM itu dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/X/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 19 Oktober 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB, di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam upaya pengungkapan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin, S.H., M.H., berangkat menuju Kota Medan berdasarkan arahan Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Ukui. Tim melakukan pengejaran untuk mencari dan mengamankan satu orang terduga pelaku yang sebelumnya belum berhasil ditangkap.
Pengejaran tersebut membuahkan hasil pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 12.55 WIB. Imam diamankan di salah satu penginapan RedDoorz di Jalan Pasar V Timur No. 25–27, Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Setelah ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Polsek Ukui untuk diserahkan kepada penyidik. Ia selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ukui kini telah mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus pencurian dana ATM.
Keempat terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing Herman Ade Putra, Muhammad Fahrizal, Rojali Nainggolan, dan Imam Charis Pramudya. Polsek Ukui masih melanjutkan proses penanganan perkara guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.****rls/ Edward p