Razia Dini Hari Polres Pelalawan di Pangkalan Kerinci, Pria 31 Tahun Positif Narkoba Diserahkan ke BNNK

Razia Dini Hari Polres Pelalawan di Pangkalan Kerinci, Pria 31 Tahun Positif Narkoba Diserahkan ke BNNK
Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Pelalawan Razia Wisma dan Kafe, Pria Positif Narkoba Terjaring, Sabtu 17 Oktober 2026

UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN —  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum (gakkum) narkoba sebagai bagian dari program Quick Wins kedua untuk pemulihan kawasan rawan narkoba. Dalam razia yang berlangsung Sabtu (17/10/2026) dini hari, mulai pukul 00.00 hingga 02.00 WIB, petugas menemukan seorang pria berinisial D, berusia 31 tahun, dengan hasil tes urine positif narkoba.

Razia menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yakni Wisma CNO di Jalan Pelita, Wisma Madu di Jalan Pemda, serta sejumlah kafe di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mempersempit ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus mengidentifikasi tempat-tempat yang diduga rawan dijadikan lokasi aktivitas terkait narkoba.

Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., didampingi KBO Satlantas Iptu Yulinas Kenedi dan Kanit II Satreskrim Iptu Asbon Mairizal, S.Psi. Operasi tersebut juga melibatkan personel Siaga Ombak 5 serta personel Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk mendukung pemeriksaan dan penegakan hukum di lokasi sasaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran atau penyalahgunaan narkotika, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai pengedar maupun bandar. Selain itu, razia juga bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api secara ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pemulihan kawasan rawan narkoba di Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas menemukan tempat hiburan malam (THM) yang menyediakan wanita penghibur dan minuman keras. Lokasi tersebut diduga berpotensi digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Petugas juga menemukan pasangan muda-mudi yang menginap di wisma tanpa dapat menunjukkan surat nikah. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendataan dan pemeriksaan selama pelaksanaan KRYD.

Temuan lainnya berada di Wisma Madu. Di lokasi itu, petugas mendapati seorang pria berinisial D, berusia 31 tahun, yang hasil tes urinenya dinyatakan positif narkoba. Petugas kemudian melakukan pendataan dan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra menegaskan bahwa pria tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan untuk penanganan lebih lanjut.

Hasil tes urine positif merupakan temuan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika.
Iptu Rudi Syahputra menegaskan, KRYD akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memulihkan kawasan rawan narkoba dan menekan potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“KRYD ini akan terus kami lakukan untuk memulihkan kawasan rawan narkoba. Kami mengajak masyarakat melaporkan jika ada peredaran narkoba di lingkungannya agar segera ditindak. Untuk Saudara D yang positif urinenya saat dites narkoba, kami serahkan ke BNNK Pelalawan,” tegasnya. Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.****rls/ Edwar P

Berita Lainnya

Index