Komisi III DPRD Meranti Bersama Disdukcapil RDP Terkait Pemutahiran Data Penerima Bansos

Komisi III DPRD Meranti Bersama Disdukcapil RDP Terkait Pemutahiran Data Penerima Bansos
Komisi III DPRD Meranti Bersama Disdukcapil RDP Terkait Pemutahiran Data Penerima Bansos

DEWANATANEWS.COM, SELATPANJANG– Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (26/10/2026), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kepulauan Meranti. Pertemuan tersebut membahas pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) guna memastikan penyaluran bantuan pemerintah semakin tepat sasaran.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Cun Cun, S.E., M.Si., didampingi Wakil Ketua Komisi III, Hj. Ismiatun, S.E., serta anggota Komisi III, yakni Dr. H. Tofikurrohman, S.Pd., S.H., M.Si., Pazrul Amraini, S.Pd., Suzami, S.H., Nina Surya Fitri, S.H., M.Kn., dan Elvira Nindia Fradista, S.H.

Turut hadir Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti H. Rokhaizal, S.Pd., M.Pd beserta staf, perwakilan BPS Wiliantono serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agustia Widodo, SE beserta staf.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Kepulauan Meranti H. Rokhaizal, S.Pd., M.Pd menjelaskan bahwa proses pengusulan dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur formal dan jalur partisipatif.

Jalur formal dilakukan melalui pemerintah daerah dengan melibatkan operator desa, RT, RW, dan unsur terkait lainnya. Usulan selanjutnya dibahas melalui musyawarah desa sebelum diproses oleh Dinas Sosial untuk diteruskan kepada Kementerian Sosial. Dalam proses penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat, BPS turut berperan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, melalui jalur partisipatif, masyarakat dapat menyampaikan usulan atau laporan secara langsung melalui aplikasi yang disediakan. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi tempat tinggal warga serta mengumpulkan informasi pendukung seperti kondisi tempat tinggal melalui dokumentasi bagian rumah seperti ruang tamu dan kamar mandi atau WC.

Perwakilan BPS, Wiliantono menjelaskan bahwa desil bukanlah label yang secara mutlak menentukan seseorang miskin atau tidak miskin. Desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif.

Menurutnya, pengelompokan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk membantu pemerintah menentukan arah kebijakan dan penyaluran bantuan sosial sesuai kondisi masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa pemutakhiran dan penilaian ulang data dilakukan secara berkala, termasuk setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Penentuan desil tidak hanya didasarkan pada satu indikator, melainkan memperhatikan 44 variabel yang menjadi bagian dari proses penilaian.

Oleh karena itu, perubahan desil tidak dapat dijanjikan kepada masyarakat karena penilaian dilakukan berdasarkan kondisi keluarga secara menyeluruh dan perbandingannya dengan kondisi keluarga lainnya.

H. Rokhaizal, S.Pd., M.Pd menambahkan, apabila hasil penilaian tingkat kesejahteraan atau desil dinilai belum sesuai dengan kondisi keluarga, masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data. Proses tersebut meliputi pengisian variabel, pengecekan, musyawarah desa, verifikasi Dinas Sosial, hingga pengajuan kepada Kementerian Sosial kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPS.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti  Agustia Widodo, SE menjelaskan bahwa data kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung proses penyaluran bantuan sosial. Disdukcapil melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), termasuk data yang berkaitan dengan susunan anggota keluarga.

Ia menyampaikan bahwa data kependudukan terhubung dengan berbagai sistem dan layanan pemerintah, sehingga keakuratan data menjadi hal penting untuk memastikan proses administrasi dan penyaluran bantuan berjalan dengan baik.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi III DPRD Kepulauan Meranti menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang memenuhi kriteria agar dapat memperoleh bantuan pemerintah sesuai ketentuan.

Komisi III juga menegaskan bahwa perlunya pembaruan data secara berkala. Hal ini mengingat masih terdapat kemungkinan warga yang membutuhkan bantuan belum terdata sebagai penerima, sementara dalam kasus lain bantuan masih tercatat atas nama warga yang telah meninggal dunia.

Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama agar data penerima bantuan senantiasa sesuai dengan keadaan terkini dan bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Komisi III berharap masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh perhatian yang optimal melalui berbagai program bantuan pemerintah, baik bantuan pangan maupun bentuk bantuan sosial lainnya. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan di daerah.

Menindaklanjuti berbagai masukan dalam rapat, dinas terkait menyatakan akan melakukan evaluasi dan pemutakhiran data untuk mendukung pemerataan penyaluran bantuan sosial. Upaya pembaruan juga didorong melalui pendataan digital Dinas Sosial serta pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD), dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan tagihan listrik, sesuai persyaratan layanan.

Melalui rapat dengar pendapat ini, Komisi III DPRD Kepulauan Meranti bersama BPS, Dinas Sosial, dan Disdukcapil menegaskan pentingnya koordinasi, keakuratan data, serta pembaruan informasi secara berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. **(Humas Sekwan Meranti)

Berita Lainnya

Index