DEWANATANEWS.COM, ROKAN HULU - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH diwakili Wakapolres Kompol Erol Ronny Risambessy SIK,gelar Rapat Eksternal Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) Tahun 2022.
Rapat Operasi Zebra LK 2022 dengan Thema 'Tertib Berlalulintas Guna Kamseltibcarlantas yang Presisi" digelar bersama Dinas terkait di Ruangan Rapat Utama (Rupatama) Polres Rohul, Rabu (28/9/2022) sekitar Pukul 10.30 Wib.
Hadir pada rapt itu Kabag Ops Polres Rohul AKP Aditya Reza Syahputra SE M Ak, Kasat Lantas AKP Bagus Harry Priyambodo SIK, Kasiwas AKP Teddi Sinaga, Plh Kasi Propam Iptu H Panjaitan SH
Mewakili Instansi terkait Kabid Ops Pol PP Makmur Pasaribu, Pjs Danramil 02 Rambah Kapten Inf Devi Edward, Kabid LLAJ Afrizal S Sos MM, Staf Jasa Raharja Evan Rahmat, Personil pelaksana Operasi Zebra LK 2022 dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Waka Polres Kompol Erol Ronny Risambessy SIK menyampaikan dalam operasi harus memahami tugas pokok masing-masing sehingga bisa terstruktur dan sistematik.
"Upayakan dengan mengedepankan edukasi dan membangun kesadaran Masyarakat untuk tertib berlalulintas," katanya.
Untuk Protokol Kesehatan (Prokes), kata Wakapolres, Anggota Kepolisian dan instansi di Lingkungan Pemkab Rohul yang turut serta dalam Operasi Zebra LK 2022
"Jangan under estimate terhadap Covid - 19, karena masih adanya ditemukan kasus terpapar, Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas tetap menjaga dan mengingatkan Prokes," sebutnya.
Lanjut, Kompol Erol, target operasi terhadap Orang, seperti tidak menggunakan Helm SNI, melawan Arus, menggunakan Hp saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh Alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan berboncengan lebih dari 1 Orang
"Target operasi kita terhadap Benda, Kendaraan tidak layak jalan, kelengkapan kenderaan bermotor R2 seperti TNKB, kaca spion tidak standar dan lainnya," sebutnya.
"Sedangkan kelengkapan kendaraan bermotor R4 seperti TNKB,kaca spion, wiper, kotak P3K dan lainnya," ujarnya
"Termasuk Kendaraan tidak dilengkapi administras, kendaraan bermotor memasang dan menggunakan lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya," ujarnya.
"Kendaraan bermotor tidak menggunakan Knalpot Standar (Bising), Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, Kendaraan derek tanpa izin operasional (liar), Kendaraan overload (melebihi batas muatan) serta Alat protokol kesehatan," rincinya.
Masih, Wakapolres menjelaskan, lokasi target operasi Rawan pelanggaran lalu lintas, Bundaran Pemda Rohul, Depan SMA N 1 Rambah, Depan Furniture Pasir Putih dan Jalan Sudirman Kota Ujungbatu.
Sedangkan, Kabag Ops Polres Rohul AKP Aditya Reza Syahputra SE MAk, dirinya meminta bantuan semua pihak akan kerjasamanya supaya menyampaikan kepada keluarga maupun anak kemanakan agar tetap mematuhi aturan-aturan berkendara baik roda 2 maupun roda 4. **(Yus)