Sengketa SHM Desa Sotol Memanas, AMM-DS Tantang Kanwil BPN Riau Buka Terang dan Tuntaskan Persoalan

Sengketa SHM Desa Sotol Memanas, AMM-DS Tantang Kanwil BPN Riau Buka Terang dan Tuntaskan Persoalan
Sengketa SHM Desa Sotol Memanas, AMM-DS Tantang Kanwil BPN Riau Buka Terang dan Tuntaskan Persoalan

PEKANBARU —   Gelombang perlawanan terhadap dugaan persoalan administrasi pertanahan di Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol (AMM-DS) yang dipimpin Rendi Wiranata, S.T., menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat Provinsi Riau dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Keseriusan AMM-DS ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi kepada Polresta Pekanbaru pada Selasa (29/9/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan aksi yang rencananya digelar untuk mendesak adanya penyelesaian terhadap persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di atas lahan permukiman kembali atau resettlement Desa Sotol.

AMM-DS menilai penerbitan SHM tersebut bermasalah secara administrasi dan meminta BPN melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah sesuai ketentuan. Aliansi juga menduga terdapat keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sotol bersama oknum masyarakat dalam proses penerbitan dokumen alas hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Sorotan AMM-DS semakin menguat setelah Inspektorat Kabupaten Pelalawan melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Menurut AMM-DS, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya penerbitan dan penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) oleh oknum Sekdes Sotol tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala Desa Sotol. Temuan tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar AMM-DS untuk meminta BPN meninjau kembali keabsahan SHM dimaksud.

Sebelum memilih jalur aksi, AMM-DS mengaku telah menempuh mekanisme administratif. Audiensi telah dilakukan bersama BPN Kabupaten Pelalawan dan berkas permohonan pembatalan SHM, termasuk dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat, disebut telah dinyatakan lengkap di tingkat kabupaten. AMM-DS juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kanwil BPN Provinsi Riau, namun mengaku belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Koordinator AMM-DS, Rendi Wiranata, S.T., menegaskan pihaknya meminta Kanwil BPN Riau memberikan kepastian atas tindak lanjut persoalan tersebut. “Ini bukan sekadar dugaan sepihak. Inspektorat Kabupaten Pelalawan sendiri telah menemukan persoalan administrasi dalam penerbitan Sporadik tersebut. BPN Pelalawan juga sudah menyatakan berkas pembatalan lengkap. Kami sudah bersurat resmi ke Kanwil BPN Riau untuk audiensi, namun belum mendapatkan respons,” ujar Rendi, Rabu (30/9/2026).

Rendi mengatakan perjuangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sertifikat, tetapi juga menyangkut masa depan pengelolaan lahan resettlement dan kesejahteraan masyarakat Desa Sotol. Menurutnya, apabila proses pembatalan SHM nantinya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan status penguasaan tanah dapat dikembalikan kepada masyarakat, lahan tersebut diharapkan dapat dikelola secara produktif melalui pola kemitraan perkebunan dengan PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP).

Dalam aksi mendatang, AMM-DS membawa tiga tuntutan utama, yakni meminta Kanwil BPN Riau menindaklanjuti permohonan pembatalan SHM berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang diajukan, meminta pemeriksaan terhadap warkah pertanahan serta proses penerbitan alas hak apabila ditemukan pelanggaran, dan mendorong pengembalian legalitas serta penguasaan lahan resettlement kepada masyarakat Desa Sotol sesuai ketentuan hukum.
Massa mahasiswa, pemuda dan tokoh masyarakat Desa Sotol menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian dari Kanwil BPN Riau.****rls/ep

Berita Lainnya

Index