BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjalani proses evaluasi Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung pada 21–24 September 2026 di Aula Inspektorat Daerah lantai dua. Evaluasi tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.09.02/S-1171/PW04/3/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Surat itu berisi permintaan pelaksanaan wawancara dan konfirmasi terkait pengisian kertas kerja SPIP Terintegrasi. Tim BPKP Perwakilan Provinsi Riau hadir langsung untuk melakukan wawancara dan konfirmasi terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Rohil.
Proses ini bertujuan memastikan bahwa pengendalian intern pemerintah berjalan sesuai standar dan mendukung tata kelola yang baik.
Inspektur Daerah Rohil, H. Sarman Syahroni, ST., M.IP, menegaskan bahwa setiap perangkat daerah diminta membawa dokumen dan evidence pendukung yang relevan.
Evaluasi SPIP Terintegrasi ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan maturitas sistem pengendalian intern di Pemkab Rohil. Dengan adanya penilaian mandiri, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi kelemahan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan internal.
BPKP menekankan bahwa SPIP Terintegrasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hasil evaluasi diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola.Pemerintah Kabupaten Rohil menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperbaiki sistem pengendalian intern.
Dengan dukungan BPKP, Pemkab optimistis dapat mencapai level maturitas yang lebih tinggi, sehingga pelayanan publik semakin profesional dan berintegritas. (zal)