Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul

Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah  Diduga Ikut Memukul

BENGKALIS -  Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Mandau, terhadap seorang pemuda sudah masuk proses persidangan di pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Majelis hakim PN Bengkalis yang diketuai Mas Toha Wiku Aji, membuka sidang perdana perkara pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman, dengan agenda keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, yakni Miswardi dan Arman pada, Rabu (27/8/2026)

Dalam keterangannya, saksi Miswardi yang sudah lama mengenal korban, melihat terdakwa turun dari mobil tanpa ditarik korban. Kemudian terdakwa dan korban terlibat cekcok. Melihat pertengkaran tersebut, saksi Mawardi yang mengendarai sepeda motor persis berhenti dibelakang mobil terdakwa langsung turun dan melerai dengan cara memeluk pinggang korban.  Sementara terdakwa dibiarkan bebas.

Beberapa saat kemudian korban melayangkan pukulan tangan kanan. Namun tidak kena yang mengakibatkan korban jatuh telentang diaspal jalan dan langsung dipukul terdakwa. Saat itu, warga sudah ramai memenuhi tempat kejadian perkara (TKP).

Pada saat itu, saksi melihat seorang pria berbaju kaos merah yang tidak dikenalnya seperti mau memukul korban. Selain itu, juga datang lima orang keluarga terdakwa, namun saksi Miswardi tidak melihat mereka memukul korban.

"Saya tidak melihat selain terdakwa memukul korban. Tapi, ada pria berkaos merah datang mau memukul korban. Selain itu, juga datang lima orang keluarga terdakwa. Tapi, saya tidak melihat mereka memukul korban," ujar Miswardi.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim Mas Toha Wiku Aji beberapa kali mengingatkan saksi agar jujur. Soalnya, keterangan saksi bertolak belakang dengan rekaman CCTV yang juga dijadikan alat bukti. Dalam CCTV terlihat beberapa orang ikut memukul korban. Selain itu, korban yang memukul dengan tangan kanan justru jatuh ke kiri dan membuat tengkuk sebelah kiri korban lebam yang diduga kena benda keras.

"Korban meninju dengan tangan kanan, tapi tak kena. Akhirnya korban terpeleset jadi telentang ke kiri," ucap Miswardi sembari memperagakan gerakan korban.

Sementara saksi Arman melihat terjadi cekcok, dia melihat dilerai warga. Kemudian terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa. Akhirnya Abdul memukul Rudi yang membuat korban jatuh.

Terhadap keterangan saksi Miswardi, terdakwa justru tidak membenarkan. Menurut terdakwa awalnya antara kendaraan mobil Calya yang dikemudikan terdakwa hampir menyerempet sepeda motor yang dikendarai korban. Situasi itu memancing emosi korban dengan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas.

Korban kemudian berhenti dan menurunkan penuh kaca mobil. Keduanya terlibat cekcok mulut sampai akhir korban menampar terdakwa.

Kemudian terdakwa turun dan balik melayangkan pukulan kanan yang telak mengenai rahan kiri korban. Tak sampai disitu, kemudian terdakwa mendorong korban sehingga korban jatuh terlentang dan pingsan. Sebaliknya, terdakwa yang kehilangan keseimbangan justru jatuh sendiri dengan lutut kiri mengantam aspal.

Dalam kondisi  pingsan, terdakwa kemudian melayangkan beberapa pukulan yang mengenai mata kanan dan bagian belakang kepala korban yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Terhadap keterangan terdakwa, majelis hakim mengatakan tidak logis. Majelis hakim berkeyakinan ada orang lain selain terdakwa yang ikut mukul korban.

"Saudara jangan bohong. Selain saudara siapa lagi yang memukul korban. Saksi melihat ada pria berkaos merah yang mau memukul korban. Dan rekeman CCTV ada pria berkaos merah yang ikut memukul korban," kata Mas Toha Wiku Aji.

Namun, terdakwa tetap bersikukuh bahwa yang memukul korban yang dia sendiri. "Yang bertengkar dengan korban hanya saya. Saya yang memukul korban yang lain saya tidak tahu," jawab terdakwa mempertegas perbuatannya.

Sebelum sidang ditutup, korban kemudian menyerahkan restitusi kepada majelis hakim atas cedera berat yang dialami. Total biaya perawatan yang dikeluarkan korban lebih kurang sebesar Rp 200 juta.

Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa 1 September mendatang.(rls)
 

Berita Lainnya

Index