Solar Operasional PT MUP Diduga Diselewengkan, Tiga Orang Diamankan Polsek Langgam

Solar Operasional PT MUP Diduga Diselewengkan, Tiga Orang Diamankan Polsek Langgam

PELALAWAN —  Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Polres Pelalawan, mengamankan tiga orang terduga pelaku penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), Senin (12/10/2026). Ketiganya diamankan setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan penyalahgunaan solar operasional yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan. Akibat kejadian tersebut, PT MUP mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.200.000.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.05 WIB, di kawasan PT MUP Kebun Gondai, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/32/X/2026/SPKT/Polsek Langgam. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, solar yang semula dialokasikan untuk operasional alat berat diduga dialihkan ke lokasi lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan operasional perusahaan.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RA alias R (39), seorang wiraswasta asal Pekanbaru; MY (49), wiraswasta asal Desa Sotol, Kecamatan Langgam; serta TRP (44), wiraswasta asal Desa Gondai, Kecamatan Langgam. Ketiganya masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum terhadap mereka ditangani oleh Polsek Langgam guna mengungkap secara jelas peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, R yang bertugas sebagai operator compactor meminta solar sebanyak 66 liter untuk kebutuhan operasional di Afdeling V Tahap III. Pengambilan BBM tersebut menggunakan bon administrasi dari bagian D Solar. Solar kemudian dimasukkan ke dalam tiga jerigen dan dibawa menggunakan kendaraan grader yang dioperasikan oleh Y.

Sekitar pukul 08.50 WIB, seorang saksi menginformasikan kepada David bahwa kendaraan grader yang membawa tiga jerigen solar terlihat memasuki area kebun sawit milik masyarakat di Jalan Koridor RAPP.

Setelah dilakukan pencarian, David bersama Hendra kemudian mendatangi lokasi compactor untuk meminta penjelasan. Dalam pemeriksaan awal, R mengaku telah menurunkan tiga jerigen solar tersebut di kebun sawit milik T. R juga menerangkan bahwa T sebelumnya menanyakan apakah solar tersebut dijual, dan R menjawab bahwa solar itu dapat dijual apabila ada yang bersedia membeli.

Kapolsek Langgam, Ipda Bambang, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku dan barang bukti. Kami tidak akan mentolerir penggelapan aset perusahaan. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum,” tegasnya.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan penggelapan tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Atas perbuatannya, ketiga terlapor disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan. Polsek Langgam menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM operasional perusahaan agar tidak disalahgunakan, serta perlunya penegakan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.****rls/Ep

Berita Lainnya

Index