Rezi Dharmawan Promosi Jadi Kacabjari Karimun, Afrinaldi Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Pelalawan

Rezi Dharmawan Promosi Jadi Kacabjari Karimun, Afrinaldi Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Pelalawan
Rezi Dharmawan Promosi Jadi Kacabjari Karimun, Afrinaldi Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Pelalawan

PEKANBARU –  Rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia kembali bergulir. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rezi Dharmawan, S.H., M.H., resmi mendapat penugasan baru sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (14/10/2026). Posisi yang ditinggalkannya kini dipercayakan kepada Afrinaldi, S.H., yang dilantik langsung oleh Kepala Kejari Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., di Aula Kantor Kejari Pelalawan.

Perpindahan tugas tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier Rezi Dharmawan setelah menjalankan tanggung jawab di bidang tindak pidana umum Kejari Pelalawan sejak 2024. Sebelum bertugas di Kabupaten Pelalawan, Rezi pernah menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Karimun pada 2022–2024.

Pengalaman di bidang intelijen dan penuntutan menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya di lingkungan kejaksaan sebelum menerima amanah baru untuk memimpin Cabang Kejari Karimun di Tanjung Batu.

Selama bertugas di Pelalawan, Rezi terlibat dalam penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah perkara dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang melibatkan anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, pada Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Rezi disebut bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa. Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan seorang anggota lembaga legislatif daerah.

Selain itu, penanganan perkara dugaan penipuan investasi atau perjalanan umrah yang merugikan masyarakat juga menjadi perhatian. Pada September 2025, Kejari Pelalawan melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat membutuhkan proses hukum yang cermat, profesional, serta mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.
Perkara perlindungan anak dan penegakan hukum di bidang lingkungan turut menjadi bagian dari tantangan penanganan pidana umum di Kabupaten Pelalawan. Salah satu perkara yang disebut menonjol adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Desa Segati. Dalam perkara tersebut, jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun. Penanganan perkara terhadap anak membutuhkan perhatian khusus, baik dalam proses penegakan hukum maupun perlindungan hak dan masa depan korban.

Sementara itu, perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menjadi isu penting karena dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kondisi sosial dan ekonomi daerah.

Di samping penuntutan melalui proses peradilan, pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif juga menjadi salah satu instrumen penyelesaian perkara yang dapat diterapkan kejaksaan sesuai ketentuan hukum.

Pendekatan ini mengedepankan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, kepentingan korban, serta keterlibatan pihak terkait. Namun, penerapannya harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak dapat diberlakukan terhadap semua jenis tindak pidana. Dengan berakhirnya masa tugas Rezi di Pelalawan, pengalaman penanganan berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya sebelum mengemban tanggung jawab baru di wilayah Kepulauan Riau.

Sementara itu, Afrinaldi, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sijunjung, Sumatera Barat, kini mengemban amanah sebagai Kasi Pidum Kejari Pelalawan. Jabatan ini memiliki peran strategis dalam penanganan perkara pidana umum, mulai dari proses prapenuntutan hingga penuntutan di persidangan sesuai kewenangan kejaksaan.

Pergantian pejabat tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas penegakan hukum di Kabupaten Pelalawan, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi masyarakat. Penugasan baru Rezi Dharmawan di Tanjung Batu dan pelantikan Afrinaldi di Pelalawan sekaligus menandai babak baru pengabdian keduanya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. ****rls /Edward P

Berita Lainnya

Index