?BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor: 300.2.1/BPBD/VII/2025/95, tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa 29 Juli 2025.
?
?SE Bupati Bengkalis ini, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis, Pimpinan Perusahaan Perkebunan dalam wilayah Kab. Bengkalis.
?
?Berikut Camat se-Kabupaten Bengkalis
?dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis.
?
?Berdasarkan surat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor: KL.01.00/019/KKPR/VI/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Penyampaian Data Iklim Prakiraan Cuaca, diprediksi kondisi dinamika atmosfer dan unsur lain yang berpengaruh terhadap curah hujan di wilayah Kabupaten Bengkalis sampai dengan minggu kedua Agustus mengidentifikasikan potensi suhu udara panas dan kering akibat minimnya curah hujan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
?
?Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Pihak Perusahaan Perkebunan, Camat. Lurah/Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya antisipasi sebagai berikut.
?
?Pertama, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan/desa dan mengkoordinasikan dengan TNI, POLRI, Manggala Agni, Kelompok Tani/ Masyarakat Peduli Api dan Masyarakat Peduli Bencana serta unsur masyarakat lainnya agar meningkatkan konektivitas dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi dan menanggulangi bencana kebakaran hutan, kebun dan lahan.
?
?Kedua, kepada seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis agar memantau aktivitas masyarakat dalam hal membuka lahan untuk perkebunan.
?
?Ketiga, kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan agar membuat kanal dan embung serta menjaga kawasan perusahaan dan sekitarnya dari kebakaran hutan dan lahan dengan mengaktifkan regu pemadam kebakaran.
?
?Keempat, masyarakat diminta untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
?
?Dan kelima, jika terjadi hal-hal yang membutuhkan penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis atau dapat menghubungi layanan 112 panggilan darurat.#DISKOMINFOTIK./inf
Pemkab Bengkalis Keluarkan 5 Point SE Bupati, tentang Antisipasi Bencana Karhutla
Redaksi
Jumat, 01 Agustus 2025 - 10:08:27 WIB

Pemkab Bengkalis Keluarkan 5 Point SE Bupati, tentang Antisipasi Bencana Karhutla
Pilihan Redaksi
IndexTMMS Dukung Lahirnya Sarjana Ulama Masa Depan
Serentak, Presiden Prabowo Lantik Para Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta
Almaz Fried Chicken & Pungutan Liar : ?Urus Sertifikasi Halal Itu Mudah, Jangan Sampai Tertipu!
Pengisian Dirut BRK Syariah Tunggu RUPS
Perlu Anda Ketahui, Tanpa Antri Masuk Roro Bengkalis Berikut Mobil Dinasnya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lifestyle
Kadisnakertrans Riau Hadiri Rapat Pembahasan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas
Selasa, 11 Februari 2025 - 20:43:41 Wib Lifestyle
Inspektorat pendampingan Management Resiko Disnakertrans Riau
Senin, 03 Februari 2025 - 20:23:54 Wib Lifestyle
Menkomdigi Desak Himbara Blokir Rekening Bank yang Terindikasi Untuk Transaksi Judi Online
Rabu, 11 Desember 2024 - 21:43:11 Wib Lifestyle
Terima Laporan Masyarakat Terkait Jalan Rusak di Kecamatan Salo Kampar, Pj Gubri Instruksikan Dinas PUPR Cek Lokasi
Ahad, 04 Agustus 2024 - 10:59:57 Wib Lifestyle