?BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor: 300.2.1/BPBD/VII/2025/95, tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa 29 Juli 2025.
?
?SE Bupati Bengkalis ini, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis, Pimpinan Perusahaan Perkebunan dalam wilayah Kab. Bengkalis.
?
?Berikut Camat se-Kabupaten Bengkalis
?dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis.
?
?Berdasarkan surat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor: KL.01.00/019/KKPR/VI/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Penyampaian Data Iklim Prakiraan Cuaca, diprediksi kondisi dinamika atmosfer dan unsur lain yang berpengaruh terhadap curah hujan di wilayah Kabupaten Bengkalis sampai dengan minggu kedua Agustus mengidentifikasikan potensi suhu udara panas dan kering akibat minimnya curah hujan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
?
?Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Pihak Perusahaan Perkebunan, Camat. Lurah/Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya antisipasi sebagai berikut.
?
?Pertama, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan/desa dan mengkoordinasikan dengan TNI, POLRI, Manggala Agni, Kelompok Tani/ Masyarakat Peduli Api dan Masyarakat Peduli Bencana serta unsur masyarakat lainnya agar meningkatkan konektivitas dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi dan menanggulangi bencana kebakaran hutan, kebun dan lahan.
?
?Kedua, kepada seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis agar memantau aktivitas masyarakat dalam hal membuka lahan untuk perkebunan.
?
?Ketiga, kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan agar membuat kanal dan embung serta menjaga kawasan perusahaan dan sekitarnya dari kebakaran hutan dan lahan dengan mengaktifkan regu pemadam kebakaran.
?
?Keempat, masyarakat diminta untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
?
?Dan kelima, jika terjadi hal-hal yang membutuhkan penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis atau dapat menghubungi layanan 112 panggilan darurat.#DISKOMINFOTIK./inf
Pemkab Bengkalis Keluarkan 5 Point SE Bupati, tentang Antisipasi Bencana Karhutla
Redaksi
Jumat, 01 Agustus 2025 - 10:08:27 WIB
Pemkab Bengkalis Keluarkan 5 Point SE Bupati, tentang Antisipasi Bencana Karhutla
Pilihan Redaksi
IndexKarhutla Riau Membara, Prabowo Perintahkan 500 Sumur Bor Dibangun
TMMS Dukung Lahirnya Sarjana Ulama Masa Depan
Serentak, Presiden Prabowo Lantik Para Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta
Almaz Fried Chicken & Pungutan Liar : ?Urus Sertifikasi Halal Itu Mudah, Jangan Sampai Tertipu!
Pengisian Dirut BRK Syariah Tunggu RUPS
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lifestyle
Ketua DPRD Bengkalis Dorong Pacu Sampan Jadi Penguat Kebersamaan dan Potensi Wisata
Ahad, 23 Agustus 2026 - 15:54:41 Wib Lifestyle
Pemko Pekanbaru Masifkan Sosialisasi Bahaya LGBT dan HIV AIDS Bagi Siswa Man2 Pekanbaru
Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:05:16 Wib Lifestyle
Kadisnakertrans Riau Hadiri Rapat Pembahasan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas
Selasa, 11 Februari 2025 - 20:43:41 Wib Lifestyle
Inspektorat pendampingan Management Resiko Disnakertrans Riau
Senin, 03 Februari 2025 - 20:23:54 Wib Lifestyle