Terkait Ranperda Pengelolaan Sungai Provinsi Riau, Berikut Penjelasan Plt Gubri

Terkait Ranperda Pengelolaan Sungai Provinsi Riau, Berikut Penjelasan Plt Gubri
Terkait Ranperda Pengelolaan Sungai Provinsi Riau, Berikut Penjelasan Plt Gubri

DEWANATANEWS.COM, PEKANBARU - Plt Gubernur Riau, Brigjen TNI (purn), Edy Natar Nasution menyampaikan pendapat kepala daerah terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan sungai Provinsi Riau yang merupakan prakarsa dari komisi IV DPRD Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Riau. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugoro ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (23/11/2023).

Terdapat tiga poin yang menjadi perhatian Plt Gubri sehubung dengan Ranperda tersebut.

Pertama, jelas Edy, konsideren menimbang agar pada Ranperda untuk mencantumkan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Ranperda tersebut. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.

Kedua, pada ruang lingkup Ranperda, agar mempedomani undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Yakni mencantumkan perizinan, pendanaan, hak dan kewajiban, pengawasan, dan kordinasi.

"Ketiga, untuk sanksi administratif yang akan diatur dalam peraturan Gubernur, sebagaimana dinyatakan pada pasal 25, Ranperda menurut pendapat kami sebaiknya secara umum diatur dalam Ranperda, dan secara teknis diatur dalam peraturan Gubernur," ucapnya.

Plt Gubri berharap, Ranperda tentang pengelolaan sungai Provinsi Riau, yang merupakan inisiatif dari DPRD dapat memberikan dampak terhadap pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

"Sehingga bisa diselenggarakan berdasar asas pemanfaatan umum, wawasan lingkungan, keadilan dan keseimbangan, kemandirian kearifan lokal, keserasian, serta transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. **MCR

Berita Lainnya

Index