DPRD Kepulauan Meranti Setujui Pembahasan Tiga Ranperda Usulan Pemkab

Kamis, 02 Juli 2026 | 07:24:05 WIB
DPRD Kepulauan Meranti Setujui Pembahasan Tiga Ranperda Usulan Pemkab

SELATPANJANG – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti secara prinsip menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus).

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, di Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima ketiga Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya melalui Pansus DPRD dengan sejumlah catatan dan masukan konstruktif.

Fraksi PDI Perjuangan menilai ketiga Ranperda memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Fraksi PAN mengapresiasi transparansi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2025. Fraksi tersebut juga mendorong optimalisasi penggunaan anggaran, percepatan penyelesaian defisit dan tunda bayar, serta meminta penjelasan lebih rinci mengenai perubahan sejumlah pasal dalam Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, PAN menilai Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik penting sebagai dasar hukum untuk menjaga lingkungan dari pencemaran.

Fraksi PKB Plus PSI mengapresiasi penyampaian Ranperda yang dinilai tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Fraksi tersebut juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan infrastruktur sanitasi, pengelolaan aset daerah, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi yang akan disahkan.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP Demokrat yang mendukung pembahasan ketiga Ranperda. Berbagai fraksi menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan PAD, serta penguatan regulasi di bidang sanitasi dan lingkungan.

Selain mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan pemerintah, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas empat Ranperda hak inisiatif DPRD.

Mewakili Bupati Kepulauan Meranti, Wakil Bupati Muzamil Baharudin menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas inisiatif penyusunan empat Ranperda, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perikanan, serta Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.

Menurut Muzamil, pemerintah daerah mendukung penuh pembahasan keempat Ranperda tersebut karena dinilai strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko bencana, meningkatkan budaya literasi, mendorong kemajuan sektor perikanan sebagai tulang punggung ekonomi daerah, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui penyelenggaraan perizinan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembahasan seluruh Ranperda sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), mempercepat harmonisasi regulasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah berlaku, serta menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah agar aktif mengikuti pembahasan bersama DPRD.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Melalui pembahasan tiga Ranperda usulan pemerintah dan empat Ranperda hak inisiatif DPRD, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ***mcr meranti
 

Terkini