Dugaan Persetubuhan Anak di Pelalawan Terungkap, Pria 41 Tahun Diamankan Polres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:15:59 WIB
Dugaan Persetubuhan Anak di Pelalawan Terungkap, Pria 41 Tahun Diamankan Polres

PELALAWAN —  Polres Pelalawan menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berusia 41 tahun berinisial FZ alias Ama T telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres Pelalawan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau.


Peristiwa yang dilaporkan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan Sektor Tasik TPK 18, Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. 

Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang berdomisili di Pangkalan Kerinci. Demi melindungi hak dan masa depan korban, identitas serta informasi pribadi yang dapat mengungkap jati dirinya tidak dipublikasikan.


Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan paman korban, berinisial OJL, menanyakan persoalan pertengkaran antara korban dan anak terlapor. Dalam percakapan tersebut, korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya menjalin hubungan dengan terlapor dan mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Pengakuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari informasi awal yang mendasari pelaporan kepada pihak kepolisian.


Informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut juga disampaikan oleh seorang saksi yang merupakan rekan kerja terlapor. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pelalawan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penanganan terhadap perkara tersebut dan mengamankan FZ alias Ama T untuk kepentingan pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dan pembuktian perkara selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos., menyampaikan bahwa terlapor telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindaklanjuti dugaan kejahatan seksual sesuai prosedur hukum.
“Terlapor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual,” ujarnya.


Polres Pelalawan juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, serta memberikan perhatian terhadap keselamatan dan pergaulan mereka.


Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak diminta segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sekaligus mendorong lingkungan keluarga dan masyarakat yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda.****rls / Edward P
 

Terkini