PELALAWAN — Menindaklanjuti hasil rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan, PT Serikat Putra akhirnya menyerahkan surat pernyataan kesediaan memenuhi kewajiban pembangunan kebun kemitraan sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU). Surat tersebut diantarkan ke Kantor Bupati Pelalawan pada Selasa (13/10/2026) dan ditandatangani oleh Direktur PT Serikat Putra.
Penyerahan surat pernyataan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyelesaian tuntutan Forum Masyarakat untuk Kemitraan dengan PT Serikat Putra. Sebelumnya, persoalan ini dibahas dalam rapat GTRA yang dipimpin langsung Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., MM., pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Pelalawan. Rapat itu turut dihadiri Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., unsur DPRD, BPN, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, pihak perusahaan, perwakilan masyarakat serta instansi terkait lainnya.
Budi Hamzah dari PT Serikat Putra membenarkan bahwa surat pernyataan tersebut telah diserahkan ke Kantor Bupati Pelalawan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara persis seluruh isi surat yang ditandatangani direktur perusahaan tersebut. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa PT Serikat Putra tetap berkomitmen mematuhi peraturan pemerintah.
Pernyataan ini menjadi bagian dari perkembangan penyelesaian persoalan kemitraan yang selama ini diperjuangkan masyarakat.
Persoalan kemitraan tersebut menjadi perhatian karena PT Serikat Putra disebut telah beroperasi sejak 1987. Sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat meliputi realisasi kebun kemitraan 20 persen, pelaksanaan kesepakatan tahun 2018, penyelesaian ganti rugi lahan, hingga dugaan adanya pengelolaan lahan perusahaan di luar HGU.
Dalam rapat GTRA, perwakilan masyarakat menyebut terdapat sekitar 124–130 hektare tanaman perusahaan yang diduga berada di luar HGU.
Masyarakat juga mengklaim masih ada sekitar 2.000 hektare lahan yang belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan menjelaskan bahwa PT Serikat Putra memiliki HGU Nomor 141 dengan luas 12.474,10 hektare yang berlaku hingga 25 November 2034. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelusuri persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan masyarakat. Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya melakukan pengecekan terhadap lahan yang diduga berada di luar HGU, menyiapkan data terkait ganti rugi, serta mengikuti ketentuan mengenai kewajiban kebun kemitraan 20 persen.
Bupati Pelalawan H. Zukri sebelumnya meminta agar dilakukan verifikasi bersama terhadap sekitar 124 hektare lahan yang diduga dikelola perusahaan di luar HGU. Proses tersebut direncanakan melibatkan GTRA, BPN, masyarakat dan PT Serikat Putra agar status lahan dapat diketahui berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan. Pemerintah daerah juga akan mencocokkan data ganti rugi dengan dokumen perusahaan untuk memperjelas persoalan yang belum terselesaikan.
Selain meminta surat pernyataan kesediaan memenuhi kewajiban kemitraan, Bupati Zukri juga mendorong pembentukan tim untuk merumuskan pelaksanaan kebun kemitraan serta mempercepat penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan masyarakat.
Sementara itu, persoalan sekitar 150 hektare lahan kawasan yang dikelola PT Serikat Putra dan menjadi kewenangan satuan tugas ( Satgas PKH) akan ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas pembagian tanggung jawab serta mencegah persoalan pertanahan berlarut-larut.
Penyerahan surat pernyataan pada 13 Oktober 2026 menjadi langkah awal yang perlu ditindaklanjuti dengan pelaksanaan nyata, terutama menyangkut kepastian kebun kemitraan 20 persen, verifikasi lahan di luar HGU, dan penyelesaian tuntutan ganti rugi masyarakat. Publik kini menantikan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama BPN, GTRA, perusahaan dan perwakilan masyarakat agar komitmen yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas surat pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah terukur, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. ****rls / Ep