BPJS Kesehatan Pekanbaru Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Meski Kerja Sama dengan Enam Faskes Berakhir

BPJS Kesehatan Pekanbaru Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Meski Kerja Sama dengan Enam Faskes Berakhir
ket Foto : dr. Muhammad Fakhriza, MH. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru

DEWANATANEWS.COM. PEKANBARU – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, dr. Muhammad Fakhriza, MH, menegaskan bahwa penghentian kerja sama dengan enam fasilitas kesehatan (faskes) tidak akan mengganggu pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menjawab  konfirmasi Jumat 07 Februari 2025 terkait dengan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru terkait penghentian kerja sama dengan enam faskes.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama dengan faskes terkait resmi berakhir pada 31 Desember 2024 berdasarkan kesepakatan bersama. Untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), penghentian kerja sama disebabkan oleh pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sementara itu, beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak beroperasi untuk sementara waktu.

ket Foto : dr. Muhammad Fakhriza, MH. (kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru)
 

Meskipun demikian, dr. Fakhriza memastikan bahwa peserta JKN tetap bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Faskes mitra BPJS Kesehatan di Kabupaten Pelalawan, seperti RSUD Selasih, RS Amalia Medika, dan RS Medicare Sorek, tetap siap melayani peserta JKN,” ujarnya.

Bagi peserta yang mengalami kendala dalam perawatan lanjutan atau kontrol, BPJS Kesehatan telah menyediakan jalur pengaduan melalui Petugas Informasi dan Pengaduan Peserta (PIPP) di setiap rumah sakit serta BPJS SATU. Berikut kontak yang dapat dihubungi:

PIPP RSUD Selasih – Leni Juwita (089507643799)
PIPP RS Amalia Medika – Trisno Supriatin (089515697379)
PIPP RS Medicare Sorek – Selfiana (083189754714)
BPJS SATU – Putri Utami Wulandari (08116692094)

Komitmen BPJS Kesehatan terhadap Mutu Layanan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kerja sama dengan faskes harus memenuhi standar regulasi yang berlaku, termasuk proses kredensialing yang mengacu pada Permenkes 99/2015. Kredensialing ini mencakup evaluasi sarana prasarana dan tenaga kesehatan untuk memastikan mutu pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN.

“Kami memastikan bahwa faskes yang ingin bekerja sama harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Jika ada kekurangan dalam kredensialing, faskes diberi kesempatan untuk melengkapinya,” jelas dr. Fakhriza.

Evaluasi faskes dilakukan secara mandiri melalui self-assessment serta monitoring oleh BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Digitalisasi Layanan
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait layanan kesehatan yang tersedia. Selain itu, layanan digital seperti Mobile JKN dan Pandawa terus dikembangkan untuk memudahkan peserta dalam mengakses informasi dan mengajukan pengaduan.

“Kami mengimbau peserta JKN untuk selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya dan menggunakan kanal layanan informasi yang tersedia, baik secara offline maupun online, agar kepastian dan ketepatan layanan dapat terjamin,” tutup dr. Fakhriza.

Dengan adanya langkah-langkah ini, BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta JKN tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal meskipun terdapat perubahan kerja sama dengan beberapa faskes.****Ep

 

Berita Lainnya

Index