Bersama RAPP, Disnakertrans Riau Tindak Lanjut Upah Minimum Sektoral Tahun 2025

Bersama RAPP, Disnakertrans Riau Tindak Lanjut Upah Minimum Sektoral  Tahun 2025

DEWANATANEWS.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggelar pertemuan dengan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) beserta Serikat Pekerja terkait. Pertemuan berlangsung di Ruang Multimedia Dinaskertrans Provinsi Riau pada Senin (6/1). Adapun pertemuan ini membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025 sektor Pulp and Paper di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Dalam pertemuan ini dibahas penerapan UMSK untuk perusahaan dalam grup RAPP, termasuk PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Riau Andalan Kertas, dan PT Asia Pasifik Rayon. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat RAPP terkait pemberlakuan UMSK berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor Pulp and Paper.

Menurut Kasi Pengupahan Dinaskertrans Provinsi Riau, dasar penetapan UMSK mangacu pada Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sementara penetapan sektor berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah direkomendasikan oelh kepala daerah di kabupaten dan kota berdasarkan KLBI 1701 (industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan turunannya).

Sehingga perusahaan dan serikat pekerja dapat menyesuaikan pengupahan yang adil dalam perusahaan dengan memperbarui PKB yang berpedoman pada peraturan tersebut.

Tetapi, tetap ada catatan bagi dewan pengupahan kabupaten/kota terkait kelemahan Permenaker 16/2024. Kelemahan tersebut seperti penentuan perusahaan yang memberlakukan UMSK sesuai dengan kode KBLI pada NIB perusahaan.

“Oleh karena itu, KBLI akan diusulkan kembali ke Disnaker kabupaten/kota agar dimasukkan ke dalam UMSK,” ujarnya.

Kabid HI menambahkan, tidak akan ada perubahan rekomendasi dari Bupati Pelalawan. Karena Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan sudah mengunci dengan KBLi 1701. UMSK akan ditetapkan dalam waktu singkat yang diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun.

“Tuntutan aturan pemerintah harus mengunci secara detail, namun masih bisa dikembangkan dalam PKB perusahaan,” kata Kabid HI. Dia menjelaskan, UMK tertinggi dipandang berlaku dalam perusahaan yang sama namun fokus berbeda. Sedangkan untuk fokus yang berbeda dengan UMSK lebih kecil dari Umk setempat, maka digunakan dasar pengupahan UMK setempat.

Kepala Dinas (Kadis) Dinaskertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat berharap hendaknya ada kajian khusus terakit penetapan UMSK sektoral meskipun butuh waktu yang cukup panjang. Dan ia juga berharap tidak ada perdebatan setelah UMSK ditetapkan. ** habi

Berita Lainnya

Index