Disnakertrans Riau Taja Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan

Disnakertrans Riau Taja Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan
Kadisnakertras Riau H Boby Rachmat, S STP MSi saat membuka Bimtek Penyusunan  Struktur dan Skala Upah, Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis 22 Februari 2024 malam.

DEWANATANEWS. COM, PEKANBARU - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah Minimum oleh Gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan Struktur Dan Skala Upah di Perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Kadisnakertras Riau H Boby Rachmat, S STP MSi saat membuka Bimtek Penyusunan  Struktur dan Skala Upah, Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis 22 Februari 2024 malam.

Dijelaskannya, kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan Upah Minimum maupun   Struktur dan Skala Upah.

Oleh karena itu, upaya Penguatan Dewan Pengupahan  di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan Upah Minimum tetapi juga mengenai Pelaksanaan Struktur Dan Skala Upah di Perusahaan.

Foto bersama /foto : urc

Dia menyebut, tujuan kebijakan tersebut diarahkan pada memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan. Menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh Pengusaha.

"Memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh dan Mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, " urainya.

Karena itu Boby menegaskn kalau Bimtek ini sangatlah strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, mengingat struktur dan skala upah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang apabila tidak dikelola dengan baik akan berpotensi menciptakan disharmonis hubungan industrial.

Dia menambahkan, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan bahwasanya pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, sehingga digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Dengan demikian penyusunan dan penerapan Struktur Dan Skala Upah di dimaksud, akan memberikan manfaat :

Bagi Buruh/Pekerja Menjamin Aspek Keadilan (Tidak Terjadi Diskriminasi)
Kesetaraan Upah Kenyamanan Bekerja Menciptakan Suasana yang Kondusif untuk  Peningkatan  Profesionalisme dan  Produktivitas Bagi Pengusaha Mendukung filosofi perusahaan Merekrut dan mempertahankan pekerja yang berkualitas Mekanisme kontrol biaya
Ketenangan dan Kelangsungan Berusaha

Penerapan Struktur Dan Skala Upah di perusahaan menurutnya dapat menjadi jawaban bagi sistem pengupahan yang adil dan layak.

Keadilan upah dapat dicapai dengan adanya struktur dan skala upah di perusahaan yang dilakukan melalui tahapan analisa dan evaluasi jabatan serta survey upah yang berlaku di pasar.

Dengan Wajib diterapkannya Struktur dan Skala Upah di perusahaan yang                  implementasi nya Dibahas Bersama pada dokumen pendukung Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, tentunya pekerja/buruh tidak lagi fokus untuk menuntut kenaikan upah minimum setiap tahun, karena penerapan Struktur dan Skala Upah telah menjamin kepastian upah pekerja/buruh.

"Kondisi tersebut tentu juga akan menguntungkan perusahaan dalam menjalankan usahanya maupun dalam mengembangkan usahanya, " Boby Rachmat.

Dia menambahkan, Perusahaan yang akan mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah diharapkan mampu menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya sesuai aturan yang berlaku,  sehingga Dapat Mewakili Provinsi Riau dalam Program Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Oleh karena itu, saya yakin dan percaya para peserta yang telah mengikuti Bimbingan Teknis ini, dapat menyerap dan menerapkan apa yang diperoleh sehingga akan mendorong terciptanya suasana kerja yang kondusif di perusahaan, "tegasnya.

Ket Foto : nara ssumber saat menyampaikan materi

Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah Minimum oleh Gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan Struktur Dan Skala Upah di Perusahaan.

Sementara, Ketua Pelaksana kegiatan R Dedi S STP MSi yang juga Kasi Persyaratan Kerja Bidang Hubungan Industrial Disnaker Riau mengatakan Dasar usaha ini merupakan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor : Kpts. 470/II/2024 tanggal 15 Februari 2024  tentang Penunjukan dan Pengangkatan Panitia Pelaksana, Narasumber Pusat dan Peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur Dan Skala Upah.

Adapun Tujuan dari kegiatan ini adalah Memahami salah satu Kebijakan Pengupahan yaitu Struktur dan Skala Upah.

Memahami Proses Penyusunan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan kemampuan dan produktifitas. Edukasi Aplikasi PIKIR.GO.ID milik Pemerintah Provinsi Riau.

"Materi yang akan disampaikan antara lain, Analisa dan Evaluasi Dalam Penerapan Struktur dan Skala Upah, dan Simulasi dan Praktek Penyusunan Struktur dan Skala Upah. " jelasnya.

Adapun peserta  kegiatan ini terdiri 50 (Lima Puluh) Perusahaan. Narasumber 3 (Tiga) Orang, 2 (Dua) Orang Berasal Dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan 1 (satu) Orang Dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai dari tanggal 22 Februari sampai  24 Februari 2024 bertempat di Hotel Grand Jatra Kota Pekanbaru," pungkasnya. **red

Berita Lainnya

Index