Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan Pajak Restoran, Ini yang di Lakukan Bapenda Pekanbaru

Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan Pajak Restoran, Ini yang di Lakukan Bapenda Pekanbaru
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alex Kurniawan/foto internet

PEKANBARU - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) restoran di Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memperkuat pengawasan terhadap penghitungan dan pelaporan pajak. Hal ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dalam penilaian kewajiban pajak oleh WP.

Selain itu, Bapenda juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya ketaatan dalam membayar pajak.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran WP mengenai kontribusinya dalam membangun kota Pekanbaru melalui pembayaran pajak yang jujur dan tepat waktu.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak pemerintah dan WP dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil. Dengan membayar pajak secara benar, WP akan turut berperan dalam pembangunan kota dan memajukan perekonomian daerah.

foto ilustrasi/int

"Kami minta kepada wajib pajak yang menunggak pajak ataupun yang kurang bayar pajaknya, seperti pajak restoran, agar membayar pajakanya ini kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Bayarnya langsung ke rekening kas daerah kita," kata Alek dikutip Minggu (30/7/2023).

Tidak hanya itu, Bapenda juga berencana untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait perpajakan. Hal ini diharapkan dapat membantu WP dalam memahami aturan dan prosedur perpajakan dengan lebih baik.

Dalam menghadapi WP yang masih mengabaikan kewajibannya, pihak DPMPTSP Kota Pekanbaru akan tetap mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha mereka. Tindakan ini diambil sebagai langkah terakhir apabila upaya persuasif dan edukasi tidak berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan WP.

"Kami tetap lakukan upaya persuasif dan edukasi. Tapi kalau tidak diindahkan juga, bisa kita lakukan tindakan tegas, salah satunya nanti rekomendasi kita ke perizinan (DPMPTSP) untuk dibekukan sementara izin mereka. Pajak ini ada undang-undang yang mengaturnya. Oleh sebab itu, kita minta kepada wajib pajak taat aturan," ujarnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dengan langkah-langkah ini, kepatuhan WP restoran akan meningkat, sehingga penerimaan pajak dapat optimal dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara merata.

"Seluruh elemen diharapkan dapat bekerja sama demi menciptakan lingkungan bisnis yang berkeadilan dan berdaya saing, serta menjadikan kota Pekanbaru sebagai pusat kuliner yang unggul dan ramah bagi pengunjung," tukasnya. ***mcr
 

Berita Lainnya

Index