Kejari Pelalawan Laksanakan Penerangan Hukum Berkolaborasi Dengan UIR

Kejari Pelalawan Laksanakan Penerangan Hukum Berkolaborasi Dengan UIR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan penerangan hukum terkait sosialisasi upgrading permasalahan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi aparat penegak hukum, Kamis (15/09/2022)

UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan  melaksanakan penerangan hukum terkait sosialisasi upgrading permasalahan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi aparat penegak hukum, Kamis (15/09/2022) di ruang rapat DPRD Pelalawan Pangkalan Kerinci. Hal ini disampaikan Kajari Pelalawan  Mohammad Nasir, SH MH melalui Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni SH MH.

Kegiatan Penerangan Hukum dalam pelaksanaan nyata dari perjanjian kerjasama  Nomor 3517/A_UIR/5-FH/2021 tanggal 29 November 2021, antara Universitas Islam Riau ( UIR) dan Kejari Pelalawan. 

Tema yang diangkat dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah sosialisasi upgrading permasalahan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi aparat penegak hukum.

 

Penerangan Hukum yang dilaksanakan  Kejari Pelalawan tersebut turut membantu pihak UIR dalam program pengabdian masyarakat para Dosen dan Mahasiswa guna meningkatkan kualitas kampus yang nantinya berpengaruh terhadap akreditasi kampus.

Adapun tim penerangan hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum. 

Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Datun, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dan Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin SH MH beserta jajaran pemerintah daerah, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H Baharudin SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Perwakilan dari Polres Pelalawan, Dosen dan Mahasiswa/I dari UIR, serta Narasumber Utama Prof H Abd Thalib, Sm. Hk., SH., MCL., Ph.D.

Kajari Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH menyampaikan alasan tentang pemilihan tema kegiatan penerangan hukum itu, dikarenakan saat ini isu kekayaan intelektual merupakan isu yang seksi karena pentingnya mendaftarkan ide seseorang agar tidak sembarangan dicuri oleh para penjiplak atau penyontek ide sehingga keaslian ide itu tetap berada kepada kepemilikan orang yang sah dan bagi aparat penegak hukum ilmu HKI ini akan sangat bermanfaat untuk menangani kasus 
plagiarisme.

Wakil Bupati Pelalawan H Nasaruddin SH, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Universitas Islam Riau yang telah melibatkan Pemerintah Daerah Pelalawan dalam pelaksanaan kegiatan itu yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang HKI yang lebih baik kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah Pelalawan.

Narasumber utama Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., SH., MCL., Ph.D.  menjelaskan HKI terdapat 2 jenis yakni Hak Cipta yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 dan Hak Kekayaan Industri. Ada permasalahan tentang produk luar negeri yang mana lebih mendominasi pasar Indonesia dibandingkan dengan produk lokal.

Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., SH., MCL., Ph.D. menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia masih banyak produk yang belum mendaftarkan Hak Ciptanya padahal menurutnya ciri-ciri dari negara maju adalah negara yang memiliki banyak 
HKI.

Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., SH., MCL., Ph.D.  berpesan juga kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak lanjuti kasus pemalsuan, dan pembajakan produk dengan lebih baik lagi. ****rls/Edward Pangaribuan 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index