PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menerima 33 laporan mengenai penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Riau.
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan-laporan tersebut pada tanggal 7 April 2024.
"Banyak (laporan yang diterima). Per Minggu, 7 april 2024 sudah 33 laporan," kata Boby Rachmat, Kamis (11/4/2024).
Dari 33 laporan yang diterima, terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi, yang dikirim melalui Kanal Kemnaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
"Paling banyak itu dari chat whatsapp ada 18 laporan. Selebihnya enam kanal Kemenaker RI, lima surat tertulis, tiga tatap muka, satu kanal provinsi, satu kanal kabupaten kota dan satu media online," tuturnya.
Dia menyatakan bahwa ada lima kasus di Provinsi Riau yang melibatkan pelanggaran norma terkait pembayaran THR. Kasus-kasus tersebut telah disampaikan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.
"Kita sudah menyurati. THR itu harus dibayar sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, sudah kita konfirmasi dan mereka janji akan membayarnya, hanya telat waktunya saja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, yang jatuh pada Kamis (4/4/2024). **