Bengkalis -- Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rupat Agro Mandiri Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Sumardiyono, melaporkan Kepala Desa Darul Aman Pramudjo Rosyid ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berlangsung pada 2020 lalu. Laporan disampaikan Sumardiyono ke Kejari Bengkalis, Selasa (22/9/2026).
Dalam laporannya, Sumardiyono turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada pihak kejaksaan. Laporan tersebut diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bengkalis.
Sumardiyono mengatakan, persoalan tersebut bermula pada 2020 ketika Pramudjo Rosyid masih menjabat sebagai Kepala Desa Darul Aman. Saat itu, kepala desa menawarkan program TORA kepada sejumlah kelompok tani yang menggarap lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut Sumardiyono, saat menawarkan program tersebut, kepala desa menyampaikan bahwa lahan masyarakat dapat diputihkan melalui program TORA dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp250 ribu per surat atau per orang.
Karena program tersebut dinilai dapat memberikan kepastian terhadap lahan yang selama ini digarap, kelompok tani kemudian menyetujui dan mengikuti program tersebut.
"Uang itu dipungut oleh ketua kelompok, kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Pramudjo Rosyid," kata Sumardiyono.
Ia menyebut terdapat 13 kelompok tani yang mengikuti program tersebut dengan jumlah anggota sekitar 1.651 orang. Namun, dua kelompok diantaranya tidak melakukan penyetoran.
Dari penyetoran tersebut, Sumardiyono mengklaim uang yang diserahkan kepada kepala desa mencapai sekitar Rp340,6 juta dari anggota 11 kelompok tani.
Setelah uang diserahkan, lanjutnya, Kepala Desa Pramudjo Rosyid menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani pada September 2020.
Surat tersebut, kata dia, menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam pengajuan program TORA. Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hanya menerima salinan surat, sedangkan dokumen aslinya disebut masih dipegang kepala desa untuk proses pengurusan ke kementerian.
"Fotokopi surat pernyataan penguasaan fisik itu kami terima setelah uang diserahkan," ujarnya.
Namun, hingga beberapa tahun berjalan, masyarakat belum mendapatkan sertifikat tanah sebagaimana yang diharapkan dari program tersebut. Pada 2023, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani kemudian menggelar pertemuan dan mempertanyakan perkembangan program TORA kepada kepala desa.
Menurut Sumardiyono, saat itu kepala desa belum dapat memberikan penjelasan mengenai kepastian program tersebut. Kepala desa disebut menyampaikan akan mempertanyakan persoalan tersebut ke kementerian.
"Namun sampai sekarang belum ada hasilnya dan sertifikat yang kami harapkan juga belum diterima," katanya.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah kelompok tani tersebut kemudian bergabung dalam Gapoktan Rupat Agro Mandiri Desa Darul Aman.
Atas desakan masyarakat dan kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan, pengurus kemudian diminta membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
"Kita membuat laporan ini supaya jelas semuanya. Siapa yang mendapatkan uang yang masyarakat kami berikan enam tahun lalu," ujarnya.
Sumardiyono berharap laporan tersebut dapat mengungkap persoalan sebenarnya, sekaligus memastikan program TORA yang telah diikuti masyarakat dapat direalisasikan.
Ia mengatakan, kepastian status lahan dinilai penting agar masyarakat dapat mengembangkan pertanian dan tanaman pangan sehingga lahan yang selama ini digarap bisa memberikan manfaat ekonomi.
"Makanya dengan ini saya buat laporan agar Kepala Desa Pramudjo Rosyid bertanggung jawab. Kalau salah katakan salah. Saya bukan keras, tapi saya orang lurus," tegasnya.
Selain melaporkan dugaan pungutan dalam program TORA, Sumardiyono juga mempertanyakan tindak lanjut laporan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Darul Aman.
Ia mengapresiasi pihak Kejari Bengkalis yang telah menerima laporan tersebut.
"Alhamdulillah, terima kasih Bapak Kepala Kejaksaan dan jajaran yang telah menerima saya dengan baik. Ibarat saya makan, saya merasa kenyang karena diterima dengan baik,"pungkasnya.
Kepala Desa Darul Pramudjo Rosyid dihubungi lewat telepon selulernya dalam kondisi tidak aktif. (Release PWI Bkls/Donni)